Blog
Persyaratan Nikah di KUA untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita

Cari tahu persyaratan nikah di KUA terbaru, lengkap dengan daftar dokumen, prosedur pendaftaran, dan tips agar proses pernikahanmu berjalan lancar serta sah secara agama dan negara.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) jadi pilihan banyak pasangan muslim di Indonesia karena prosesnya resmi, sah secara agama dan negara, serta biayanya bisa gratis kalau dilakukan di KUA sesuai domisili.
Tapi, sebelum sampai ke akad, ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi biar prosesnya lancar tanpa hambatan.
Buat kamu yang lagi merencanakan pernikahan, penting banget tahu apa aja persyaratan nikah di KUA, dokumen yang harus disiapkan, prosedur pendaftarannya, sampai tips biar semuanya beres tanpa bolak-balik urus berkas.
Yuk, bahas satu per satu dengan lengkap.
Persyaratan Nikah di KUA
Sebelum datang ke KUA, kamu perlu memastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Syaratnya dibagi jadi dua bagian: syarat umum untuk calon pengantin pria dan wanita, serta syarat tambahan untuk kondisi tertentu seperti duda, janda, atau yang menikah dengan warga negara asing.
Persyaratan Calon Pengantin Pria dan Wanita
Setiap calon pengantin wajib menyiapkan beberapa dokumen dasar untuk keperluan administrasi di KUA. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan identitas dan status pernikahan masing-masing pihak.
Berikut daftarnya:
Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
Digunakan untuk mencocokkan data pribadi calon pengantin dengan data kependudukan.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
Sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar
Untuk memastikan usia dan data kelahiran calon pengantin sesuai dengan aturan yang berlaku.Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing 4 lembar
Latar belakang foto biasanya biru atau merah, tergantung ketentuan KUA setempat. Foto ini digunakan untuk berkas administrasi dan buku nikah.Surat pengantar nikah (Formulir N1) dari Kelurahan atau Desa tempat tinggal
Surat ini dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa calon pengantin memang berdomisili di wilayah tersebut.Surat izin orang tua (Formulir N5)
Diperlukan jika calon pengantin belum berusia 21 tahun. Surat ini menunjukkan bahwa orang tua memberikan izin resmi untuk menikah.Surat pernyataan belum menikah dari Kelurahan
Digunakan sebagai bukti bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya.Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
Dibutuhkan jika salah satu calon pengantin akan menikah di luar wilayah domisili tempat tinggalnya.
Semua dokumen ini harus dilengkapi dan diserahkan ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan minimal 10 hari kerja sebelum akad.
Persyaratan Tambahan untuk Kondisi Tertentu
Selain dokumen utama, ada juga beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi calon pengantin. Berikut penjelasannya:
Jika Calon Pengantin Berstatus Duda atau Janda
Untuk kamu yang pernah menikah sebelumnya, perlu melampirkan dokumen berikut:
Surat cerai dari Pengadilan Agama (asli dan fotokopi) sebagai bukti resmi bahwa pernikahan sebelumnya telah berakhir.
Akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya, jika pasangan meninggal dunia.
Dokumen ini sangat penting agar status pernikahanmu tercatat dengan benar di KUA.
Jika Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)
Menikah dengan WNA membutuhkan dokumen tambahan yang lebih detail, seperti:
Surat keterangan dari kedutaan besar atau perwakilan negara asal calon pengantin WNA.
Dokumen ini membuktikan bahwa calon WNA tidak sedang terikat pernikahan di negaranya.Fotokopi paspor dan izin tinggal sebagai bukti legalitas keberadaan di Indonesia.
Akta kelahiran dan surat keterangan belum menikah yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia serta dilegalisasi oleh pihak berwenang.
Langkah ini penting supaya proses pencatatan pernikahan di KUA berjalan sesuai aturan hukum Indonesia.
Jika Akad Nikah Dilakukan di Luar KUA
Beberapa pasangan memilih akad di rumah, gedung, atau tempat lain. Untuk kondisi ini, ada syarat tambahan:
Surat rekomendasi tempat akad dari KUA.
Dokumen ini dikeluarkan oleh KUA agar pernikahan tetap tercatat secara resmi meski tidak dilakukan di kantor KUA.Pembayaran biaya administrasi sebesar Rp600.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Biaya ini digunakan untuk transportasi dan administrasi petugas pencatat nikah yang datang ke lokasi akad.
Prosedur dan Waktu Pengurusan Nikah di KUA
Proses mengurus pernikahan di KUA sebenarnya tidak rumit asal kamu tahu urutannya. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
Datang ke RT atau RW untuk minta surat pengantar nikah.
Surat ini diperlukan agar pihak Kelurahan bisa mengeluarkan formulir administrasi yang dibutuhkan.Bawa surat pengantar ke Kelurahan atau Desa untuk mendapatkan formulir N1 sampai N5.
Setiap formulir punya fungsi berbeda, mulai dari surat keterangan nikah, asal-usul, hingga izin orang tua.Serahkan seluruh berkas lengkap ke KUA Kecamatan.
Idealnya, berkas diserahkan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad agar KUA bisa melakukan pemeriksaan data dengan baik.Pilih tanggal akad nikah.
Setelah berkas diterima, kamu bisa menentukan tanggal akad sesuai kesepakatan kedua calon pengantin.Ikuti pemeriksaan data dan bimbingan pra-nikah (Suscatin).
Bimbingan ini wajib diikuti oleh calon pengantin untuk mendapatkan pengetahuan dasar tentang kehidupan rumah tangga dan hukum pernikahan dalam Islam.
Prosedur di atas bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing KUA, jadi sebaiknya kamu juga konfirmasi langsung ke KUA setempat untuk memastikan jadwal dan ketentuannya.
Baca Juga : Apa Arti Mahar dalam Pernikahan: Makna, Realita, dan Nilainya
Tips Tambahan agar Proses Nikah di KUA Lancar
Biar nggak ribet di tengah jalan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sejak awal:
Fotokopi dan legalisir semua dokumen penting.
Beberapa KUA mewajibkan dokumen dilegalisir, jadi siapkan semuanya dalam bentuk asli dan fotokopi.Cek kembali domisili masing-masing calon.
Kalau beda domisili, pastikan surat rekomendasi nikah dari KUA asal sudah diurus terlebih dahulu.Pastikan usia calon pengantin sudah sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. Kalau belum memenuhi syarat usia, maka perlu dispensasi dari Pengadilan Agama.Datang lebih awal saat hari akad.
Petugas KUA biasanya punya jadwal padat, jadi datang lebih awal bisa menghindari antrean dan keterlambatan.Komunikasikan semua hal dengan pihak KUA.
Jangan ragu untuk bertanya atau konsultasi jika ada dokumen yang belum jelas. Petugas KUA biasanya akan membantu menjelaskan alur dan syarat yang diperlukan.
Baca Juga : Apa Arti Till Jannah dalam Pernikahan Menurut Islam?
Kesimpulan
Mengurus persyaratan nikah di KUA memang butuh ketelitian, tapi kalau kamu sudah tahu langkah-langkahnya, semuanya bisa berjalan mudah dan cepat.
Mulai dari menyiapkan dokumen pribadi, meminta surat dari Kelurahan, sampai menyerahkan berkas ke KUA — semuanya penting agar pernikahanmu tercatat resmi dan sah.
Pastikan juga kamu dan pasangan sudah memenuhi batas usia yang ditentukan, membawa dokumen lengkap, dan mengikuti bimbingan pra-nikah. Dengan persiapan yang matang, proses menuju hari akad akan jadi lebih tenang dan tanpa hambatan.
Kalau semua persyaratan sudah siap, kamu tinggal fokus ke momen sakralnya — akad nikah yang penuh makna dan jadi awal dari kehidupan baru bersama pasangan tercinta.
Nah, biar setiap momen bahagiamu bisa diabadikan dengan hasil foto dan video yang keren, elegan, dan penuh emosi, percayakan dokumentasinya ke Pondok Wedding. Tim profesional kami siap menangkap setiap detik berharga dari hari pernikahanmu, mulai dari akad sampai resepsi.
Hubungi kami sekarang untuk penawaran harga jasa foto pernikahan, dan dapatkan harga menarik!